JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pehimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mengumumkan daftar entitas yang patut dicurigai. Daftar yang rilis, Kamis (14/12) tersebut terdiri dari 21 entitas.
Meski sudah masuk dalam daftar entitas yang dicurigai, beberapa entitas ternyata masih melakukan kegiatan usahanya. Seperti, PT Monspace Mega Indonesia perusahaan yang berkegiatan usaha e-commerce moonspacemall.
Sayangnya, Kontan.co.id tidak berhasil mewawancarai lebih jauh pihak Monspace Mega Indonesia. Meski demikian, Monspace Mega mengklaim bisnis masih berjalan sejauh ini.
Entitas lainnya yang Satgas Waspada Investasi curagai adalah PT Raja Walet Indonesia. Nomor kontak perusahaan yang menjalankan kegiatan penjualan produk sabun wajah blackwalet secara multi level marketing (MLM) ini tidak menjawab panggilan Kontan.co.id melalui sambungan telepon.
Tapi, Kontan berhasil menghubungi salah satu anggota dari PT Raja Walet Indonesia. Di mana dirinya masih menjual produk dari PT Raja Walet Indonesia.
Senada, PT Ayudee Global Nusantara, perusahaan yang bergerak di usaha digital markerting produk kecantikan ini juga masih melanjutkan bisnisnya. Namun, PT Ayudee Global Nusantara segera merubah konsep bisnis setelah mendapat teguran dari OJK.
PT Ayudee Global Nusantara dilaporkan masyarakat terkait usahanya yang tidak memiliki izin. Per 22 November 2017 PT Ayudee Global Nusantara melakukan rapat di kantor OJK dan diputuskan OJK untuk menghentikan aktivitas bisnis yang berhubungan dengan MLM.
"Hal ini kami sangat memahami dan mematuhi saat itu memang izin Ayudee bukan untuk bisnis MLM," kata Auf Wee Owner PT Ayudee Global Nusantara kepada Kontan.co.id, Senin (18/12).
Setelah menutup sementara aktivitas bisnisnya, PT Ayudee Global Nusantara melakukan perubahan konsep bisnis. Hingga kini PT Ayudee Global Nusantara tetap menjalankan bisnis dengan konsep baru yang hanya menjual produk tidak ada kegiatan rekrut merekrut dan tidak ada sistem bonus.
"Instruksi dari OJK, Ayudee hanya diminta menghentikan aktivitas bisnis MLM selain itu tidak masalah," kata Auf.
Saat ini Auf mengatakan kini PT Ayudee Global Nusantara sudah memiliki izin lengkap di antaranya, akta, izin gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan perizinan lain yang masih dalam proses.
"Ayudee bukan perusahaan investasi maupun penanaman modal. Ayudee sama sekali tidak menawarkan investasi dengan keuntungan sekian di kemudian hari," tegas Auf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar